Open BO Berujung Maut: ASN BPN Tewas usai Lompat dari Lantai 12 Apartemen di Medan, 2 PSK Jadi Tersangka

Polrestabes Medan menggelar konfrensi pers
Sumber :
  • VoxPop Medan/Bagus Syahputra

Medan, VoxPop – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap tabir di balik tewasnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), AL (27) yang melompat dari dari lantai 12 sebuah Apartemen Sky View, di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, Jumat dini hari, 10 Juli 2026.

img_title Kepala BGN: 261 Pegawai Bermasalah Dipecat

Dalam kasus kematian ASN yang bertugas di BPN Kabupaten Nias ini, polisi menetapkan dua wanita sebagai tersangka, masing-masing berinisial JS (29) dan FR (31). Kini, kedua tersangka sudah resmi ditahan di Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dalam konferensi pers, di Polrestabes Medan dikutip VoxPop Medan, Kamis 16 Juli 2026.

img_title Tito Karnavian Ultimatum ASN Ketahuan Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Turun Jabatan hingga Pidana

Andrian mengungkapkan kronologi tewasnya ASN muda berawal korban menginap apartemen tersebut, usai mengurus administrasi dirinya sebagai ASN di BPN Sumut, yang berada di Kota Medan, Kamis 9 Juli 2026.

"Korban datang ke Medan untuk mengambil SK-nya (PNS)," kata Adrian.

img_title Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi

Kemudian, pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. AL memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui Michat atau kerap disebut 'Open BO'. Lalu, setelah diorder, datang kedua tersangka, JS dan FR, sekitar pukul 04.00 WIB.

Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.

Andrian menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan atau cancel sebesar Rp 400 ribu. 

"Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp 850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer," jelas Adrian. 

Andrian mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, korban minta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

Setelah itu, terjadi dugaan pemerasan dilakukan oleh kedua tersangka, meminta uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta kepada korban.

"Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya," ucap Adrian.

Dalam kasus ini, Adrian mengungkapkan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.

"JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12. Sedangkan, FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat," kata Andrian. 

Sebelum mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 12 apartemen tersebut. Antara korban dan kedua pelaku sempat terjadi cekcok mulut. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.

"Korban mengatakan, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka justru menjawab, 'Loncat saja'," kata Adrian menirukan percakapan antara korban dan tersangka. 

AL pun keluar dari kamar menuju balkon apartemen lalu melompat dari lantai 12 apartemen itu, sambil masih memegang telepon genggamnya. Korban terjatuh ke lantai dasar dan tewas di tempat.

Sedangkan, kedua pelaku langsung melarikan dari lokasi kejadian tersebut. Polisi melakukan penyidikan, berdasarkan hasil rekaman CCTV. Kedua wanita berhasil diringkus beberapa jam peristiwa itu terjadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

"Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Talent Summit 2026 DPD RI

Begini Cara Pengembangan Karir, Promosi hingga Mutasi ASN di Lingkungan Setjen DPD RI

Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi kunci keunggulan organisasi di tengah dinamika perubahan.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut