Kejagung Ralat Penjelasan Soal 3 Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Disebut Tetap Berstatus Tersangka

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • VoxPop/Farhan

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak berubah setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title Terungkap! Ini Alasan Kejagung Periksa Taipan Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, dalam tiga Sprindik baru tersebut Febrie tetap berstatus sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto.

Penetapan itu mengacu pada hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

img_title Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," tuturnya, Kamis 16 Juli 2026.

Anang menjelaskan, penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.

img_title Saat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Cari Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tersangka

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mulai melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polri.

Langkah awal yang dilakukan Korps Adhyaksa adalah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau. Kemudian Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi terkait kasus blackout batu bara PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri.

"Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata dia, Rabu, 15 Juli 2026.

Meski demikian, Anang menegaskan penerbitan Sprindik baru tersebut belum disertai penetapan tersangka. Menurut dia, penyidik masih akan mempelajari seluruh berkas dan alat bukti yang dilimpahkan dari Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut