Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi NTB, 8 Orang Ditangkap
- dok. istimewa
Jakarta, VoxPop – Kementerian Kehutanan membongkar dugaan praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi gabungan, delapan orang diamankan bersama ratusan karung batu yang diduga mengandung emas. Pengungkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari kawasan konservasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, operasi tersebut mengungkap dugaan pengangkutan material hasil tambang ilegal dari kawasan TWA Tanjung Tampa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga material tambang dikeluarkan dari kawasan konservasi melalui jalur laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa ke lokasi lain.
"Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain," tutur dia.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di pesisir Desa Kuta yang diduga menjadi lokasi bongkar muat.
Di lokasi itu, tim menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap. Setelah kedua kendaraan meninggalkan lokasi, petugas melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikannya di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 157 karung batu yang diduga mengandung emas.
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
