Tersangka Korupsi Disebut Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat Ini
- pexels.com/Tima Miroshnichenko
Henry menegaskan penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi.
"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," tutur dia.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU. Dengan demikian, penyidik dapat menangani perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan, termasuk menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menerapkan ketentuan TPPU.
Pendekatan tersebut, lanjut Henry, dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan.
Di akhir keterangannya, Henry menilai penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang berfokus pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.
"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," ujar dia.
"Oleh karena itu, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," tuturnya.
