Istana Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Beneran Destry Damayanti?

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti
Sumber :
  • Youtube/Setpres

Jakarta, VoxPop – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum mau berspekulasi mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI definitif.

img_title Kadin Puji Kepemimpinan Prabowo: Sangat Visioner dan Strategis

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi candaan Prabowo yang dinilai sejumlah pihak sebagai sinyal terkait peluang Destry memimpin bank sentral tersebut.

"Ya hanya beliau yang tahulah," kata Prasetyo, Kamis 30 Juli 2026.

img_title Cerita Prabowo Diminta Presiden Korsel Buka Jalur Dialog dengan Korut

Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga saat ini Prabowo belum menentukan nama calon Gubernur BI yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Gubernur BI definitif memang belum sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif," katanya.

img_title Hasan Nasbi soal Prabowo Sebut 'Londo Ireng': Itu Istilah Orang yang Suka Gaduh

Ia menjelaskan, keputusan mengenai sosok yang akan memimpin Bank Indonesia masih berada sepenuhnya di tangan presiden.

Prasetyo juga mengungkapkan terdapat satu syarat utama yang menjadi pertimbangan Presiden dalam memilih calon Gubernur BI.

Menurutnya, figur yang akan dipilih harus memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.

"Kriteria khusus? Yang wajib adalah merah putih,"ujar dia.

Prasetyo juga belum dapat memastikan apakah pemerintah nantinya hanya akan mengajukan satu nama calon Gubernur BI kepada DPR.

"Belum, belum," ucapnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kalau kemarin Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur memang secara otomatis jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya Pejabat Gubernur Sementara yang saat ini dijabat menurut undang-undang adalah oleh Deputi Gubernur Senior yaitu Ibu Destry Damayanti. Jadi kalau definitifnya belum, belum diputuskan," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung posisi baru Destry ketika menghadiri acara Akad Massal 62 Ribu Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis 30 Juli 2026.

 Prabowo meluruskan penyebutan jabatan Destry yang sebelumnya diperkenalkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Presiden menegaskan bahwa saat ini Destry telah menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut