Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VoxPop – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan terbaru itu diajukan untuk menguji keabsahan pencekalan yang diberlakukan aparat kepolisian terhadap Roy Suryo.

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Roy Suryo menetapkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

“Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dikenai wajib lapor, sempat dijemput paksa, hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada Juni 2026.

Setelah itu, Roy mengajukan serangkaian praperadilan untuk menggugat berbagai tindakan hukum yang dikenakan kepadanya.

Pada permohonan terbaru ini, Roy menegaskan gugatan difokuskan pada legalitas pencekalan yang membuatnya tidak dapat bepergian ke luar negeri.

“Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas mantan Menpora tersebut.

Praperadilan bernomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menjadi gugatan keempat yang diajukan Roy Suryo sepanjang 2026.

Sebelumnya, ia telah mengajukan tiga permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.

Perkara pertama bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 22 Juni 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.

Permohonan kedua bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait keabsahan penetapan tersangka.

Sementara praperadilan ketiga bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada 15 Juli 2026, berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah memasuki tahap minutasi atau penyelesaian administrasi putusan.

Adapun perkara nomor 118 masih berproses di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Roy mengatakan sidang perdana praperadilan keempat terkait pencekalan dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini.

“Jadwalnya adalah besok hari Jumat, ya. Kita tunggu jam sembilan pagi di tempat ini,” kata Roy Suryo.

Sementara itu, sidang praperadilan jilid III dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang pada Senin 3 Agustus 2026 menghadirkan ahli dari pihak kepolisian, akan dilanjutkan pada Selasa 4 Agustus 2026 dengan agenda penyerahan kesimpulan tertulis dari pemohon maupun termohon.
 

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menanyakan apakah Hendri telah mempelajari Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut