Desakan Pembukaan Penempatan PMI Menguat, Asosiasi dan Organisasi Sipil Minta Jalur Legal Segera Dibuka

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

Jakarta, VoxPop – Sejumlah asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bersama organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pelindungan pekerja migran mendesak pemerintah segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Arab dan kawasan Timur Tengah melalui jalur resmi yang legal, terukur, dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

img_title Sahroni Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Desakan tersebut menjadi salah satu hasil konsolidasi yang digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Pertemuan itu mempertemukan berbagai organisasi yang selama ini aktif mengawal isu pekerja migran serta perusahaan penempatan PMI.

Forum dihadiri Satgas P2MI PROJO, GARDA PRABOWO, AMBI, Federasi BUMINU SARBUMUSI, BMI-SA, APPMI, AP2MI & HAM, beserta sejumlah pegiat dan pemerhati pekerja migran. Meski berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, diskusi diwarnai berbagai kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait penempatan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah.

img_title BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan

Menurut peserta forum, persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan hanya tertutupnya jalur penempatan resmi, tetapi juga meningkatnya praktik penempatan secara nonprosedural yang dinilai semakin sulit dikendalikan.

Jalur Ilegal Dinilai Meningkat Akibat Penutupan Penempatan Resmi

img_title Menteri P2MI Sebut PMI Asal Cianjur Dipulangkan dari Libya Itu Korban TPPO

Forum menilai penutupan jalur resmi justru memicu semakin banyak calon pekerja migran memilih berangkat melalui jalur nonprosedural.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, penyiksaan, hingga pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa pekerja migran Indonesia.

Menurut peserta konsolidasi, ketika negara tidak menyediakan akses penempatan yang legal, pengawasan terhadap proses keberangkatan dan perlindungan pekerja menjadi jauh lebih sulit dilakukan.

Akibatnya, pekerja migran kehilangan jaminan perlindungan hukum yang seharusnya mereka peroleh sejak proses rekrutmen hingga bekerja di negara tujuan.

Moratorium Dinilai Kehilangan Tujuan Awal

Dalam pertemuan tersebut, peserta juga menyoroti kebijakan moratorium penempatan PMI yang diberlakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Mereka menilai moratorium pada dasarnya merupakan penghentian sementara yang bertujuan memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian evaluasi.

Forum menyebut penghentian penempatan ke Arab Saudi telah berlangsung sekitar 15 tahun, sementara untuk sebagian besar negara Timur Tengah lainnya sudah berjalan lebih dari 11 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut