Desakan Pembukaan Penempatan PMI Menguat, Asosiasi dan Organisasi Sipil Minta Jalur Legal Segera Dibuka
- ANTARA/Ismar Patrizki
Ali Nurdin Abdurahman dari Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menilai kondisi tersebut membuat moratorium kehilangan makna sebagai kebijakan sementara.
"Kalau penghentian sementara berubah menjadi belasan tahun tanpa kejelasan evaluasi, maka itu bukan lagi moratorium, melainkan kebijakan permanen yang tidak pernah diputuskan secara terbuka," ujarnya.
Minat Bekerja di Timur Tengah Dinilai Tetap Tinggi
Forum juga menilai minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah tidak pernah mengalami penurunan meskipun jalur penempatan resmi masih ditutup.
Kawasan tersebut dinilai tetap menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pemasukan devisa negara melalui remitansi yang dikirim para pekerja kepada keluarga di tanah air.
Karena akses resmi belum dibuka, banyak calon pekerja migran disebut tetap berupaya berangkat melalui jalur nonprosedural yang memiliki risiko jauh lebih besar dibandingkan penempatan resmi.
Menurut peserta forum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan penempatan resmi belum mampu menghentikan arus keberangkatan pekerja migran, melainkan hanya mengubah pola keberangkatan menjadi tidak terpantau.
Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan Penempatan PMI
Melalui kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam konsolidasi tersebut, asosiasi P3MI dan organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan moratorium yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Mereka berharap pemerintah dapat membuka kembali penempatan PMI ke negara-negara Arab dan Timur Tengah melalui mekanisme yang legal, terukur, dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia.
Forum juga menekankan pentingnya kehadiran negara tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung bagi para pekerja migran yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi.
Dengan dibukanya kembali jalur resmi penempatan, peserta forum meyakini pengawasan pemerintah terhadap proses penempatan dapat diperkuat, sekaligus meminimalkan praktik keberangkatan nonprosedural yang dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia.
