Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

Tersangka kasus dugaan pencucian uang, Don Ritto
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, VoxPop – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu dugaan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus dilakukan.

img_title Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus

Kali ini, fokus penyidik mengarah ke sejumlah perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga digunakan sebagai bagian dari skema pencucian uang.

Tim 9 Kejagung diketahui telah menuntaskan penggeledahan di enam lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Dari seluruh lokasi yang digeledah, empat di antaranya merupakan perusahaan milik Don Ritto yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap)," kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.

img_title Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah soal Dugaan Korupsi-TPPU, Apa Saja?

Selain empat perusahaan tersebut, penyidik juga menggeledah kantor Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung hingga malam hari.

Meski operasi di enam lokasi telah rampung, Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini kembali bergerak melakukan pengembangan dengan menyasar lokasi lain yang masih dirahasiakan.

"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," kata dia.

Tak hanya menggeledah sejumlah lokasi, Tim 9 juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta, yakni T, ER, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menyusun konstruksi perkara yang tengah diusut.

Anang menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut