Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta, VoxPop – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu dugaan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus dilakukan.
Kali ini, fokus penyidik mengarah ke sejumlah perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga digunakan sebagai bagian dari skema pencucian uang.
Tim 9 Kejagung diketahui telah menuntaskan penggeledahan di enam lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Dari seluruh lokasi yang digeledah, empat di antaranya merupakan perusahaan milik Don Ritto yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap)," kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain empat perusahaan tersebut, penyidik juga menggeledah kantor Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung hingga malam hari.
Meski operasi di enam lokasi telah rampung, Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini kembali bergerak melakukan pengembangan dengan menyasar lokasi lain yang masih dirahasiakan.
"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," kata dia.
Tak hanya menggeledah sejumlah lokasi, Tim 9 juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta, yakni T, ER, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menyusun konstruksi perkara yang tengah diusut.
Anang menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyebut salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR).
"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang
