KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita
- Yeni Lestari/VoxPop
Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan yang akan segera dimulai.
Ia mengaku akan menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus tersebut.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," kata Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menyampaikan bahwa pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 telah dilakukan berdasarkan kajian teknis.
Menurutnya, pembagian kuota tambahan masing-masing 10 ribu kuota telah diatur dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ujarnya.
Mellisa menilai penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya diatur berdasarkan hukum nasional, tetapi juga harus mengikuti kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.
"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," katanya.
Sidang Perdana Digelar 11 Agustus
KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara milik Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan 11 Agustus," kata Budi.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan karena perkara tersebut menyangkut kepentingan publik, khususnya calon jemaah haji.
Menurut Budi, seluruh proses persidangan akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap fakta hukum yang diungkap selama pemeriksaan di pengadilan, termasuk terkait dugaan aliran uang yang telah diakui oleh pihak pemberi maupun penerima dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.
tvOnenews/Aldi Herlanda
