KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan yang akan segera dimulai.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Ia mengaku akan menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus tersebut.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," kata Yaqut.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menyampaikan bahwa pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 telah dilakukan berdasarkan kajian teknis.

Menurutnya, pembagian kuota tambahan masing-masing 10 ribu kuota telah diatur dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ujarnya.

Mellisa menilai penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya diatur berdasarkan hukum nasional, tetapi juga harus mengikuti kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," katanya.

Sidang Perdana Digelar 11 Agustus

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara milik Yaqut Cholil Qoumas ke pengadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan 11 Agustus," kata Budi.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan karena perkara tersebut menyangkut kepentingan publik, khususnya calon jemaah haji.

Menurut Budi, seluruh proses persidangan akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap fakta hukum yang diungkap selama pemeriksaan di pengadilan, termasuk terkait dugaan aliran uang yang telah diakui oleh pihak pemberi maupun penerima dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

KPK mengungkapkan dugaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby melakukan pemotongan TPP ASN hingga 50 persen dan meminta pungutan untuk menutupi temuan BPK.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut