Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan
- Foe Peace/VoxPop
Firman menegaskan, seluruh argumentasi hukum yang diajukan akan dibuktikan melalui proses persidangan praperadilan.
“Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Muhammad Farizi menekankan bahwa permohonan yang diajukan tidak menyentuh substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Menurut dia, gugatan tersebut hanya menguji aspek formil terkait administrasi dan prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. Yang kami ajukan adalah keberatan terhadap administrasi dan proses dilakukannya upaya paksa,” ujar Farizi.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
