Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Firman menegaskan, seluruh argumentasi hukum yang diajukan akan dibuktikan melalui proses persidangan praperadilan.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

“Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Muhammad Farizi menekankan bahwa permohonan yang diajukan tidak menyentuh substansi perkara pidana yang sedang berjalan.

img_title Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah soal Dugaan Korupsi-TPPU, Apa Saja?

Menurut dia, gugatan tersebut hanya menguji aspek formil terkait administrasi dan prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. Yang kami ajukan adalah keberatan terhadap administrasi dan proses dilakukannya upaya paksa,” ujar Farizi.

img_title Tim 9 Diminta Temukan Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Kejagung merespons santai rencana mantan Jampidus Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut