Kemendagri Bakal Cek ke 79 Daerah Sebelum TKD Ditambah, Tito: Efisiensi Dulu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan melakukan serangkaian langkah sebelum memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Ia mengatakan Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta menyetujui penambahan dana tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah.

"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Lebih Aktif Terlibat Pengelolaan Tambang

Menurutnya, langkah pertama yang ditempuh adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat maupun biaya operasional lainnya.

Tito mencontohkan saat Kemendagri mengevaluasi terhadap salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, ditemukan masih banyak belanja yang tidak efisien.

img_title Kadin Se Indonesia Dipanggil Prabowo, Anindya Ungkap Diskusi soal Genjot Ekonomi Daerah

Setelah dilakukan penghematan, anggaran daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang lebih dulu melakukan efisiensi belanja pendukung operasional hingga menghemat sekitar Rp400 miliar.

"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," katanya.

Langkah kedua, lanjut Tito, pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.

Jika masih ada, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dibayarkan sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai.

Namun, apabila setelah efisiensi dilakukan dan penyaluran DBH tetap tidak mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah baru mempertimbangkan pemberian top up TKD dari Kementerian Keuangan.

Tito memperkirakan terdapat sekitar 79 daerah yang masuk dalam kategori tersebut.

Ia menjelaskan angka tersebut berbeda dengan data Menteri Keuangan yang menyebut sekitar 490 daerah. Menurut Tito, angka 490 daerah mengacu pada daerah yang masih memiliki DBH yang belum dibayarkan, bukan daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

"490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah)," ucap Tito.

Terkait kebutuhan anggaran, Tito mengatakan tambahan dana untuk menutup belanja pegawai di 79 daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.

Sementara itu, apabila mencakup kebutuhan fiskal lainnya, nilai tambahan transfer diperkirakan mendekati Rp14 triliun. (Ant)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Kemendagri Pertimbangkan Usulan Penggunaan DAU Buat Bayar Gaji PPPK

Kemendagri masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam rangka membayar gaji PPPK.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut