Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Salma Talita

Jakarta, VoxPop – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim mengaku optimistis dapat bebas atas vonis kasus Chromebook melalui sidang banding.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

"Saya optimis karena beberapa alasan," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Alasan pertama, kata dia, kasusnya sangat kuat menunjukkan tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, yang bahkan orang awam pun bisa mengerti.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Lantaran tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, menurutnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sulit membuat putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Nadiem menuturkan kesulitan dimaksud terlihat dari vonis yang menyatakan bahwa dia menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.

img_title KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

"Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat," tuturnya.

Dia melanjutkan alasan kedua, yakni Komisi Yudisial (KY) yang sudah menemukan adanya pelanggaran hakim terkait kasusnya, usai pihaknya melaporkan terdapat indikasi tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pengadilan negeri.

Selain itu, lanjut dia, adanya transformasi dan reformasi internal Kejaksaan yang saat ini sedang dilakukan, diharapkan tidak akan kembali membuat hakim tertekan.

"Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka," ungkap Nadiem.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut