SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) makin mengkhawatirkan.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Hendardi mendorong Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengalihkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Dinamika mengkhawatirkan penanganan kasus Eks Jampidsus oleh Kejagung, kata Hendardi, salah satunya tercermin dalam pernyataan terbaru Kejaksaan Agung bahwa terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam penanganan perkara mantan Jampidsus. 

img_title KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Hendardi menegaskan semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, kata dia, pernyataan Kejagung tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," tandas Hendardi.

Dia mengungkapkan contoh paling nyata adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka. Saat itu, kata dia, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Menurut dia, perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. 

"Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," jelas Hendardi.

Hendardi menegaskan alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Melihat berbagai gejala yang muncul, kata dia, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut