KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

Pemberian tersebut berupa uang senilai 12.500 Dolar Singapura terkait dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500, Dolar Singapura," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 5 Agustus 2026.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Budi menjelaskan, bahwa dugaan pemberian itu muncul usai penyidik meminta keterangan saksi dalam upaya mengungkap kasus yang menjerat Bupati Kuansing tersebut.

"Ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," ujarnya.

img_title KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Meski begitu, Budi belum membeberkan sosok yang menerima uang dari Bupati Kuansing tersebut. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Di sisi lain ia mengungkapkan, bahwa adanya pertemuan beberapa kali antara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli dengan Suhardiman.

"Dan pertemuan dengan pak Menteri pada 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya bulan April dan Mei," ungkapnya.

Sehingga dugaan-dugaan ini harus dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak atau saksi-saksi yang akan dijadwalkan pemeriksaan ulang penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh
kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain kasus suap jabatan, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).

"Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," kata Budi.

Penyidik juga menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli.

Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat 3 Juli 2026.

Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. 

tvOnenews/Aldi Herlanda

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut