Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
- dok. istimewa
Pertama, tim hukum mempersoalkan penerapan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 yang digunakan penyidik untuk menjerat Febrie.
Menurut Firman, ketentuan tersebut merupakan pasal dari undang-undang lama yang telah dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru. Ia juga menyinggung Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik menerapkan aturan yang lebih menguntungkan tersangka berdasarkan asas *lex favor reo*.
"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 Huruf X KUHP Baru. Dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka ya, Asas Lex Favor Reo. Ini bukan pilihan tapi perintah undang-undang yang sifatnya imperatif," kata Firman.
Keberatan kedua berkaitan dengan penerapan unsur *trading in influence* atau perdagangan pengaruh yang dicantumkan penyidik dalam surat penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026.
Firman berpendapat unsur tersebut belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional, meskipun telah diratifikasi melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC).
"Dan Mahkamah Agung sudah menegaskan hal itu di dalam putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2019," jelasnya.
Poin ketiga yang dipersoalkan adalah tidak adanya tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.
Menurut Firman, tindak pidana pencucian uang seharusnya didahului dengan adanya tindak pidana asal yang jelas.
"Yang disebut hanya 'dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026' tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa yang disangkakan kepadanya," ucapnya.
Selanjutnya, tim hukum menilai telah terjadi penetapan tersangka dua kali terhadap Febrie oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam perkara yang sama.
Firman menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 terkait TPPU, kemudian Kejagung kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 atas dugaan peristiwa yang sama.
"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujarnya.
Keberatan kelima menyangkut proses penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat.
Firman mengatakan hal itu terlihat dari singkatnya rentang waktu sejak pemeriksaan Febrie sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
