Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
- dok. istimewa
"Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah," katanya.
Poin terakhir yang dipersoalkan ialah penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai dilakukan pejabat tidak berwenang.
Firman menyebut surat tersebut ditandatangani Jampidsus, padahal menurutnya kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka," pungkasnya.
