Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
- dok. istimewa
Jakarta, VoxPop – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, kedua permohonan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu 5 Agustus 2026.
Permohonan praperadilan pertama telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," kata Halida.
Halida menjelaskan, dalam perkara nomor 134, pihak termohon terdiri atas:
- Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
- Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri.
- Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua telah diregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," ujarnya.
Meski demikian, Halida belum mengungkap secara rinci pokok perkara yang dipersoalkan Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan aspek formil penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri terhadap Febrie.
"Bahwa pengajuan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2026.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan enam pokok keberatan dalam permohonan tersebut.
Pertama, tim hukum mempersoalkan penerapan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 yang digunakan penyidik untuk menjerat Febrie.
Menurut Firman, ketentuan tersebut merupakan pasal dari undang-undang lama yang telah dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru. Ia juga menyinggung Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik menerapkan aturan yang lebih menguntungkan tersangka berdasarkan asas *lex favor reo*.
"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 Huruf X KUHP Baru. Dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka ya, Asas Lex Favor Reo. Ini bukan pilihan tapi perintah undang-undang yang sifatnya imperatif," kata Firman.
Keberatan kedua berkaitan dengan penerapan unsur *trading in influence* atau perdagangan pengaruh yang dicantumkan penyidik dalam surat penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026.
Firman berpendapat unsur tersebut belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional, meskipun telah diratifikasi melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC).
"Dan Mahkamah Agung sudah menegaskan hal itu di dalam putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2019," jelasnya.
Poin ketiga yang dipersoalkan adalah tidak adanya tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.
Menurut Firman, tindak pidana pencucian uang seharusnya didahului dengan adanya tindak pidana asal yang jelas.
"Yang disebut hanya 'dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026' tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa yang disangkakan kepadanya," ucapnya.
Selanjutnya, tim hukum menilai telah terjadi penetapan tersangka dua kali terhadap Febrie oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam perkara yang sama.
Firman menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 terkait TPPU, kemudian Kejagung kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 atas dugaan peristiwa yang sama.
"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujarnya.
Keberatan kelima menyangkut proses penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat.
Firman mengatakan hal itu terlihat dari singkatnya rentang waktu sejak pemeriksaan Febrie sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
"Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah," katanya.
Poin terakhir yang dipersoalkan ialah penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai dilakukan pejabat tidak berwenang.
Firman menyebut surat tersebut ditandatangani Jampidsus, padahal menurutnya kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka," pungkasnya.
