Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Mundur Usai Komentar Nirempati ke Yurizal

Komentar Nirempati Pegawai Administrasi RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya
Sumber :
  • Tangkapan layar Threads

VoxPop –Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Tasikmalaya, Norma Zahara mendapat sorotan pengguna media sosial. Namanya ramai diperbincangkan di media sosial menyusul dengan komentar nirempati yang disampaikannya di unggahan Threads milik Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 lalu. 

img_title Kemenkes: Pasien Yurizal yang Viral Tunggu 8 jam karena HCU RSCM Terbatas

Menyusul dengan insiden tersebut, Norma Zahara disebut telah mengundurkan diri sebagai staf di RSUD tersebut. Sebelumnya pihak RSUD juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Norma Zahara atas cuitannya di media sosial. 

"Pada atasan langsung kemudian sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh atasan langsung," kata Direktur Utama RSUD dr.Soekardjo Tasikmalaya, Budi Tirmadi dikutip dari tayangan YouTube dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

img_title Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal

Disebut Budi, Norma Zahara sudah mengajukan surat pengunduran tertulis per Kamis 6 Agustus 2026. 

"Informasi terakhir hari ini (Kamis 6 Agustus 2026) disebutkan mengajukan surat pengunduran diri," kata dia. 

img_title Perawat Dika Diduga Turut Beri Komentar Nirempati kepada Yurizal Tri Chaerawan, RSA UGM Ambil Langkah Tegas

Seperti diberitakan sebelumnya, Menyusul dengan komentar nirempati yang disematkannya di akun Threads Yurizal Tri Chaerawan, Norma Zahara menyampaikan permintaan maafnya. Dalam video permintaan maafnya yang disampaikan di akun Threads miliknya, Norma menyampaikan permintaan maafnya kepada mendiang Yurizal dan keluarganya.

"Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan saya yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di sosmed Threads yang telah menyinggung dan menyakiti almarhum Yurizal beserta keluarga,"kata dia.

Norma mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari tindakannya tidak pantas. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

"Maafkan perbuatan saya yang tidak senonoh dan tidak mencerminkan sebagai manusia saya menyadari hal itu sangatlah tidak pantas dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sampai saat ini penyesalan itu masih ada, saya akan berbuat lebih baik lagi," sambung dia.

Norma juga menegaskan siap bertanggung jawab atas tindakannya. Dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku dan menerima apa pun keputusan yang diambil instansi terkait.

"Mengenai pekerjaan saya, saya bertanggung jawab penuh dengan kedinasan dan instansi terkait dengan saya untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Saya siap menerima konsekuensi apapun itu yang menjadi keputusan yang sesuai dengan aturan," kata dia.

Konsil Kesehatan Indonesia Kantongi Identitas Rumah Sakit Nakes Diduga Komentar Nirempati

Menyusul dengan komentar nirempati terhadap pasien Yurizal, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja.

"Ini lagi diinvestigasi, yang jelas rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah (diidentifikasi). Ini ada 10 sudah ada di rumah sakit mana, di rumah sakit mana," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril, dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.

Dijelaskan Syahril lebih lanjut bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada Yurizal ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), lalu ada juga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi dan perawat di rumah swasta.

Syahril menegaskan, rumah sakit tempat para tenaga kesehatan tersebut bekerja juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap karyawannya. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa dilepaskan oleh pihak manajemen rumah sakit.

"Rumah sakit ini sebagaimana kami sampaikan pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja menjadi tanggung jawab mereka juga. Jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab," kata dia.

Syahri mengatakan KKI juga telah meminta keterlibatan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), untuk turut menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain Syahril menjelaskan bahwa seiring investigasi, ada potensi diidentifikasinya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempati ke almarhum peserta JKN.

"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis,"  katanya menjelaskan.

Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang hingga berat, katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sebulan hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Hal itu, katanya, tergantung hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Yurizal Tri Chaerawan

RS Pusri Palembang Pecat Dokter yang Tuliskan Komentar Nirempati ke Yurizal

Rumah Sakit Pusri Palembang resmi mengakhiri kerja sama dengan dokter Tamara Dewi Jasmine. Dirinya diketahui sempat melontarkan kalimat nirempati ke pasien Yurizal

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut