- VoxPopnews/ Aceng Mukaram
“Pada prinsipnya tenaga kerja asal Tiongkok (China) ini bekerja di sektor konstruksi,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, Ramli HS, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, 5 Januari 2017.
Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Barat. Kantor Imigrasi Bandung mencatat ada 178 warga China. Mereka juga bekerja di sektor konstruksi seperti pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati, semua pekerja memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.
Namun, tak semua warga negara asing patuh kepada peraturan imigrasi. Dari data yang mereka miliki, Imigrasi Bandung kerap mendeportasi warga asing yang bermasalah.
Mereka umumnya dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi, seperti berdagang. Padahal, mereka menggunakan visa kunjungan, atau melakukan tindak pidana ringan.
Kondisi berbeda ditemukan di Jawa Timur. Ketika Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan setempat, akhir Desember 2016 menemukan sedikitnya 26 pekerja China yang bekerja secara ilegal.
Mereka bernaung di bawah PT JMI, di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
Kasus ini merembet pada temuan lainnya. Para pekerja China itu bekerja di beragam sektor, dari perusahaan swasta hingga badan usaha milik negara (BUMN). Di antara mereka bahkan ditemukan melakukan pekerjaan kasar seperti sopir atau memanasi besi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, mengatakan, para pekerja asal China itu juga diketahui mendapatkan upah lebih tinggi dari pekerja lokal dengan strata jabatan setara.
Dia menyebutkan, pekerja itu mengerjakan proyek milik sebuah BUMN. Mereka bisa mendapatkan upah Rp6 juta setiap bulan untuk pekerjaan kasar.
Upah itu sebagian besar mereka kirimkan ke keluarga di China. “Jadi, orang akan mengira kalau mereka hanya menerima gaji Rp2 juta. Karena, itu yang memang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Sukardo di Surabaya, Kamis, 5 Januari 2017.
Sukardo melanjutkan, di Jawa Timur pada 2016 tercatat ada 3.460 tenaga kerja asing ilegal. Dari jumlah itu, sebesar 40 persen di antaranya berasal dari China.
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2015. Kala itu di Jawa Timur hanya ada 1.400 tenaga kerja dari luar negeri yang bekerja tak memenuhi syarat negara.
