- VoxPopnews/ Aceng Mukaram
“Mahal pakai ekspatriat. Pelan-pelan mereka akan melatih orang kita. Upah minimum di Tiongkok tiga kali lipat dari upah minimum kita,” ucap Lembong.
Keberadaan investasi asing ini, menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, merupakan bagian dari perjanjian perdagangan bebas yang dibuat pemerintahan sebelumnya. Ada beragam perjanjian yang mesti dipegang komitmennya oleh Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional, yaitu Indonesia-Jepang, ASEAN-China, ASEAN-FTA, ASEAN-Korea, ASEAN-India atau ASEAN-Australia-New Zealand.
Saleh pun berpendapat bahwa datangnya pekerja asing tak bisa dibendung, tapi perhatian pemerintah adalah menguatkan pengawasan, dan memastikan tak ada pekerja asing ilegal. Untuk itu, Saleh mendesak Kemenakertrans menambah penyidik PNS.
“Penyidik yang dimiliki Kemenaker, dengan jumlah tidak lebih dari 1.800 orang, dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” tuturnya.
Komisi IX DPR pun mendesak pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pekerja asing ilegal, dengan melibatkan instansi seperti Kemenakertrans, Imigrasi, Polri, Badan Intelijen Nasional, Badan Intelijen Strategis, Kementerian Luar Negeri, serta BKPM.
Untuk menimbulkan efek jera, penting juga menjatuhkan sanksi tegas. Tak hanya pada pekerja, perusahaan yang mempekerjakan pun harus mendapatkan sanksi.
”Sejauh ini, Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan (ke perusahaan) masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia,” katanya.
Dari sisi hukum, Komisi IX DPR mendesak Kemenakertrans untuk merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki.
Pada revisi, Kemenaker diharapkan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing, dan memastikan adanya kemampuan khusus serta transfer pengetahuan.
Terakhir, “Komisi IX mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing. Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.”
Terlepas dari isu masuknya pekerja China, di mata Menakertrans Hanif, sesungguhnya masyarakat juga bisa membendung datangnya pekerja asing dengan cara meningkatkan kualitas diri. Jika sudah demikian, lapangan pekerjaan akan terbuka dengan sendirinya, karena ke depan persaingan memang terletak pada kualitas.
