Terancam PHK, Ribuan Pekerja Freeport Minta Izin Ekspor
- VoxPop.co.id/Banjir Ambarita
PT Freeport dan perusahaan-perusahaan pertambangan lain di Indonesia wajib membangun industri pemurnian di dalam negeri, mengikuti aturan pajak terbaru terkait ekspor konsentrat dan mengubah luasan wilayahnya hingga maksimal 25 ribu hektare.
Buntut dari kebijakan itu, sejak 10 Februari operasional tambang terbuka Grasberg dan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia sementara berhenti beroperasi, karena PT Freeport hanya bisa memasok 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan di PT Smelting Gresik, Jawa Timur.
Setelah penerapan kebijakan itu, PT Freeport dan perusahaan kontraktor serta perusahaan privatisasinya mulai merumahkan sebagian karyawan. Total karyawan yang kini telah dirumahkan mencapai 300 orang, utamanya pekerja asing dan karyawan yang memasuki usia pensiun.
