KPK Lapor ke Jokowi Dana Desa Banyak Dikorupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK di Istana Merdeka
Sumber :
  • VoxPop/Agus Rahmat

VoxPop.co.id – Presiden Joko Widodo menerima masukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait penggunaan dana desa yang banyak dikorupsi.

img_title Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK banyak menerima laporan pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Namun, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti KPK.

"Karena itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," kata Alexander Marwata, usai pertemuan dengan Jokowi, Jumat 5 Mei 2017.

img_title Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat Dana Desa: Bukan untuk Perkaya Kades

Karena tidak bisa memproses hukum, maka Alex mengaku melimpahkan laporan-laporan tersebut ke instansi lain.

Terlepas dari itu, menurutnya, perlu dilihat juga pendekatan lain dalam kasus dana desa ini. Sebab, kalau proses hukum dengan nilai korupsi yang tidak signifikan sementara biaya perkara lebih mahal dan lama, maka perlu cara di luar hukum.

img_title KPK Sebut Yaqut Terima Fee Percepatan Haji, Jemaah Langsung Berangkat Tanpa Antre

"Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian pemecatan," jelas dia.

Untuk cara ini, yakni pemecatan kepala desa, belum diatur. Sehingga, perlu dipikirkan cara seperti itu.

Atau bisa sanksi lain, antara lain dengan memotong alokasi dana ke desa terkait pada periode berikutnya.

"Tarolah alokasi dana desa tahun berikutnya itu akan dipotong berapa kali sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya, kalau penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Wakil Ketua DPP Asosisasi Badan Pemusyawaratan Desa (Abpednas), Irfan Aghasar

Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Semestinya Langsung Dipidana

Namun jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan daerah, maka hukum akan ditegakkan.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut