Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dalam sidang suap hakim MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

img_title KPK Sita Duit Rp2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Ia dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Hakim Nawawi Pomlango di persidangan, Senin, 4 September 2017.

Selain penjara, Patrialis Akbar juga diganjar pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,04 juta dan US$10 ribu.

img_title KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Patrialis Akbar dijerat hakim menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Ia terbukti telah menerima suap dari importir daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin.

img_title KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah saat OTT Bupati Lombok Barat

Dalam pertimbangannya, majelis menuturkan hal-hal yang mempengaruhi putusan. Yang memberatkan, Patrialis diangap tak mendukung upaya pemerintah berantas korupsi, dan perbuatannya dipandang mencederai lembaga MK. 

Sementara yang meringankan, Patrialis dianggap sopan oleh majelis hakim selama persidangan. Ia belum pernah dihukum, saat ini masih memiliki tanggungan keluarga, dan pernah berjasa kepada negara. 

Diketahui, hukuman ini jauh di bawah tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memvonis Patrialis Akbar dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara. 

Merespons vonis, baik Patrialis Akbar, penasihat hukumnya  Soesilo Aribowo, maupun tim Jaksa KPK, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima putusan hakim atau melakukan banding. (ase)

Mendagri Tito Karnavian.

Cegah OTT, Mendagri Minta Parpol Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta partai politik (parpol) menyekolahkan calon kepala daerah sebelum diusung ke pemilihan kepala daerah (pilkada).

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut