RI Perkuat Mekanisme Perlindungan TKI di Luar Negeri
- Kementerian Luar Negeri RI
VoxPop – Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan salah satu prioritas Pemerintah Indonesia. Untuk itu, para TKI tidak sekadar dibekali keterampilan siap-kerja, namun juga harus diberi kesadaran akan hak-hak mereka, termasuk mengetahui jaminan dan perlindungan hukum saat bekerja di negara penempatan, sehingga jangan lagi muncul kisah sedih akan nasib mereka di perantauan.
Demikian salah satu hasil penting “urun rembuk” antara perwakilan pekerja migran dan sejumlah kementerian maupun lembaga pemerintah yang terkait dengan penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia di mancanegara. Berlangsung di Jakarta, Selasa 14 November 2017, pertemuan konsultasi antar-pemangku kepentingan itu untuk merumuskan posisi Indonesia dalam proses penyusunan Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) - yang akan menjadi panduan bagi banyak negara terkait perlindungan pekerja migran di seluruh dunia.
Demikian ungkap seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri RI kepada VoxPop hari ini. Menurut Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) di Kemlu RI, Kamapradipta Isnomo, hasil konsultasi di Jakarta ini sangat memperkaya bahan posisi Indonesia untuk proses negosiasi penyusunan GCM, yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2018 di New York, Amerika Serikat.
“Perlindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas nasional, dan harus direfleksikan dalam berbagai wahana diplomasi,” kata Kamapradipta. “Oleh karena itu, penyusunan GCM perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendukung penguatan mekanisme perlindungan bagi pekerja migran Indonesia” ujarnya menambahkan.
Narasumber kegiatan adalah para pejabat terkait di Kemlu, Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Migrant Care, dan Kantor IOM Jakarta. Peserta adalah wakil-wakil dari Kementerian/Lembaga serta organisasi non-pemerintah yang menangani isu migrasi dan perlindungan pekerja migran.
Nur Hasono, pegiat hak-hak pekerja dari Migrant Care, dalam dialog itu menyatakan, bahwa pihaknya memberi apresiasi atas upaya perbaikan tata kelola migrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masuknya aspirasi masyarakat dalam UU Pekerja Migran. Namun, ada sejumlah hal lagi yang perlu diperhatikan lagi bagi pemerintah untuk menjamin hak-hak dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
