Mahfud MD: UU Cipta Kerja Tak Ada Unsur Koruptif, Semuanya Ingin Melayani Kecepatan Investasi
- VoxPop/M Ali Wafa
VoxPop Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif.
"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," kata Mahfud di lingkungan Istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gedung Mahkamah Konstitusi
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Pertimbangan dikeluarkannya perppu tersebut karena kebutuhan mendesak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, untuk mempermudah pekerja. Dalam proses perbaikan, pemerintah sudah mendiskusikannya dengan banyak pihak.
Namun, Mahfud menyadari bahwa sejumlah pihak mengkritik Perppu Ciptaker tersebut, termasuk dari kalangan akademisi. Tak ada masalah dengan kritik-kritik tersebut, malahan baik untuk penyempurnaan.
"Saya juga akademisi; mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kayak gitu; tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," ujarnya.
Adu argumen
Mahfud menyebut banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi
- ANTARA FOTO/Saptono
"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa Omnibus Law itu benar, nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," kata Mahfud.
Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.
"Nah, saya bilang, kalau menunggu kita tidak akan diuji, baik perppu maupun undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang, mari adu argumen," katanya.
Dengan terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, menurut Mahfud, maka pemerintah tinggal menerbitkan perppu. Sebab perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang.
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi.
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
