Jumlah Daftar Calon Sementara Bacaleg DPR RI Tak Sinkron, Formappi: KPU Kerja untuk Siapa?

Peneliti Formappi Lucius Karus.
Sumber :
  • Instagram @luciuskarus

Jakarta - KPU RI telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Dari total 10323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 9.925 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU RI.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan oleh KPU sebagai DCS, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengaku menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat, dan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan. 

Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Namun, angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919. 

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

“Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS di atas bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang menenuhi syarat pada 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang,” kata Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus kepada awak media, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
img_title Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Dipaparkan Lucius, pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS sebanyak 396 dengan rincian caleg laki-laki sebanyak 252 dan perempuan sebanyak 145, sehingga totalnya jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397. 

“Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan,” kata Lucius.

Hal serupa terjadi pada Partai Garda RI dimana tercatat jumlah caleg yang MS sebanyak 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka sebanyak 570, yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan. 

Begitu juga dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengalami perbedaan data. Jumlah caleg yang MS disebut 474, padahal penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya hanya sebanyak 470. 

“Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja?” Kata Lucius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut