Panja Netralitas Polri untuk Pemilu Dianggap Tidak Diperlukan, Khawatir Politis
- Istimewa
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman tidak setuju dibentuknya panitia kerja (Panja) Netralitas Pengawasan Polri untuk Pemilu 2024. Karena menurut dia, mekanisme kerja Kepolisian Republik Indonesia sudah diatur Undang-undang.
"Saya enggak tau, saya baru pertama kali jadi Anggota DPR. Apakah di periode setiap ada pemilu harus ada panja netralitas? Nah faktanya ada enggak?," kata Habiburokhman.
Menurut dia, semua institusi negara memang harus netral dalam rangkaian kegiatan Pemilu. Makanya, ia bingung apabila institusi negara harus netral itu dibuatkan Panja. Sebab, dikhawatirkan nanti semua institusi negara bentuk Panja.
Oleh karenanya, Habiburokhman minta ditunjukkan bukti ketidaknetralan Polri terhadap rangkaian Pemilu 2024 ini. Padahal, kata dia, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri bisa langsung mengingatkan jika dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Beri saya secuil saja bukti hukum konkret ketidaknetralan Polri di Pemilu 2024 ini. Kalau kita bicara hukum, kita bicara sesuatu yang ada dasar hukumnya, enggak bisa dengan asumsi lantas kita paksakan. Kalau kita ingin Polri netral, justru kita berangkat dengan asumsi bahwa Polri saat ini sudah netral," tegas dia.
