DPR: Putusan MK Beri Ruang Masyarakat Punya Pilihan Calon Kepala Daerah Beragam

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VoxPop - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada. Menurut dia, Putusan MK berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten dan Kota didasarkan prosentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

img_title Buruh Wanti-wanti DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di RUU Ketenagakerjaan

“Memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024,” kata Guspardi Gaus melalui keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI
img_title Buruh Minta DPR Serius Tangani RUU Ketenagakerjaan

Kata dia, ambang batas pengajuan pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak yang selama ini 20 persen. Dengan Putusan MK terbaru ini, lanjut dia, diubah mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai Putusan MK ini merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Dengan ambang batas atau threshold antara 6,5 persen sampai 10 persen, tentunya memberikan kesempatan lebih terbuka kepada partai maupun pasangan calon untuk berkontestasi dalam Pilkada.

img_title DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dirombak, Penerima Dipangkas Jadi 26 Juta Usai Putusan MK

"Paslon yang bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah," jelas dia.

Di samping itu, kata dia Putusan MK ini juga meminimalisir kemungkinan calon yang bertarung dalam pilkada itu menghadapi kotak kosong. Sehingga, Pilkada Serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis. 

“Oleh karena itu, saya mendorong agar KPU segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan dengan putusan MK terbaru ini. Lalu, KPU mesti melakukan konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Di samping itu, Guspardi Gaus mengatakan Komisi II DPR siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. “Insya Allah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyeing dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut