PDIP Tepis Pemecatan Tia Rahmania Karena Kritis ke KPK
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
“Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” kata Komarudin.
Adapun soal sanksi pemecatan kepada Tia Rahmania dan Tahmat Handoyo karena melakukan pelanggaran, Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat.
Karena keduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan. “Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” kata Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini.
Lebih jauh, Komarudin juga menegaskan bahwa semua mekanisme organisasi dan aturan partai telah diikuti dalam proses ini. Keputusan pemecatan resmi dikeluarkan oleh DPP PDIP dan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari prosedur administrasi pemilihan.
"Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” kata Komarudin.
Ditambahkan Komarudin, keputusan sidang Mahkamah Partai PDIP telah diteken sejak 5 September 2024 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Partai Yasonna H Laolly, Wakil Ketua Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, Maruarar Siahaan.
“Jadi, jangan urusan itu dibelokan, seolah-olah ada urusan dengan KPK, itu tidak ada gitu,” imbuhnya.
