PDIP Tepis Pemecatan Tia Rahmania Karena Kritis ke KPK
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VoxPop - PDIP menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I, bukan karena sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron. Tia awalnya viral setelah pertanyaan kritisnya ke Ghufron saat pembekalan di Lemhanas.
Selain Tia, caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V, Rahmat Handoyo, juga mengalami nasib serupa. PDIP memastikan keputusan pemecatan terhadap Tia tersebut tidak terkait kritik mereka terhadap KPK. Namun, pemecatan itu adalah murni hasil dari proses sengketa di internal partai.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan pemecatan tersebut terjadi karena ada sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.
Tia Rahmania saat Mengkritik Keras Nurul Ghufron di Acara Lemhanas
- Tangkapan Layar/ Youtube VoxPop
"Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," kata Komarudin kepada awak media, Kamis, 26 September 2024
Komarudin menyebutkan, kasus itu sebetulnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP, yang mana ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, merugikan kader lain dalam proses pemilihan.
Apalagi, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD provinsi, kabupaten/ kota.
“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” kata Komarudin.
Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana. Sementara Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP.
“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, kemudian mahkamah bersidang,” ujarnya.
Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tak bisa membuktikan perolehan suaranya di Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Dengan kata lain, ada permainan berupa pemindahan suara, sehingga dinyatakan melanggar aturan partai dan perundang-undangan.
