Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VoxPopnews/Anwar Sadat

Jakarta, VoxPop - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan pihaknya serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kendati, RUU tersebut tidak masuk RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.

img_title Di Tengah Isu Pergantian Kapolri, Ahmad Sahroni Nilai Kinerja Listyo Sigit Masih Baik

Dijelaskan Bob, RUU Perampasan Aset masuk ke RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029. Itu berdasarkan nilai urgensinya. 

Selain itu, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.

img_title Buruh Wanti-wanti DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di RUU Ketenagakerjaan

"Karena perampasan aset itu bukan an-sich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama keperdataan," kata Bob dikutip Rabu, 20 November 2024.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Buruh Minta DPR Serius Tangani RUU Ketenagakerjaan

Menurut dia, muatan materi RUU Perampasan Aset nantinya akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum, demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan korupsi.

Dia berdalih, Baleg DPR pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.

Bob menjelaskan, RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Dia menyebut siapa pun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapat sanksi dan asetnya dirampas.

Bob menegaskan, meskipun tidak masuk di 2025, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 jika muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa kemarin, menyetujui 176 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Ilustrasi Kehilangan Aset

Pakar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan agar nomenklatur dalam RUU Perampasan Aset dikaji kembali

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut