Kombes Donald Dipecat, Komisi III DPR: Didukung Banyak Bukti, Itu Langkah Tepat
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VoxPop - Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Abdullah merespons positif pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti memeras terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dia menilai putusan pemecatan sudah tepat.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Selasa, 31 Desember 2024, ada tiga anggota Polri yang disidang.
Selain memecat Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi yang lain. Namun, belum disebutkan nama polisi tersebut.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia. Sejak awal, dia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut dia, pemecatan terhadap Donald sudah tepat. Sebab, didukung dengan sejumlah bukti.
Gedung parlemen DPR RI
- ANTARA Foto
Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," ujar Gus Abduh, Kamis, 2 Januari 2024.
Di sisi lain, dia menilai, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.
Apalagi, kata dia, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.
Gus Abduh menuturkan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. Sidang tersebut juga mesti dilakukan secara transparan. Tak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.
"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis," ujar Gus Abduh.
Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku.
Menurut Gus Abduh, harus dapat perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.
