Ngebut 4 Bulan, DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR RI.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VoxPop – Pemerintah dan DPR RI secara mengejutkan telah menyelesaikan dan menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan di rapat paripurna sebagai Undang-undang.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Diketahui, keputusan ini telah dituntaskan pada kemarin malam, Rabu 29 September 2021, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah. Dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dari anggota DPR RI.

Sri mengatakan, pada pembahasan semalam, juga disepakati bahwa RUU KUP ini berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Ini ditegaskannya tetap menjadi bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

"Yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Batalkan Kepengurusan Moeldoko

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Sebagaimana diketahui, sejak dokumen dari draft RUU KUP ini bocor ke publik pada Juni 2021, isinya banyak menuai polemik di tengah-tengah masyarakat misalnya seperti pajak sembako hingga pendidikan. Namun, dalam hitungan bulan, rancangan aturan ini telah disepakati dan tinggal disahkan di rapat paripurna DPR.

Akan tetapi, Sri menekankan, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. Ini, menurutnya membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi seperti saat pandemi yang menimbulkan tekanan luar biasa bagi ekonomi dan sosial masyarakat.

Menurut Sri, RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian. 

Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut