Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 21 Maret 2024 Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 9.601.041. Jumlah itu naik 7,7 persen dibandingkan tahun lalu.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Sri Mulyani mengatakan, pada tahun lalu jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT sebanyak 8.914.061. Adapun perkembangan jumlah wajib pajak yang sudah lapor itu sampai pukul 23.00 WIB.   

"Sampai dengan tadi malam jam 23.000 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bendahara Negara ini merinci, untuk wajib pajak yang melaporkan SPT dalam bentuk e-Filling naik menjadi 8.4 juta dari 7,79 juta pada tahun sebelumnya. 

img_title Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri

"Kalau yg e-form 885.914 tahun ini, tahun lalu 860.430. yang lakukan e-SPT 10 orang. Yang manual 224.313 orang," terangnya.

Maka dengan itu, Sri Mulyani menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam hal ini pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024. 

"Kita punya waktu sampai akhir bulan. Masyarakat diimbau kembali untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Kalau ada pertanyaan DJP akan membantu bagi masyarakat yg mau memenuhi kewajiban SPT," ujarnya.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut