Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

img_title KDM Evaluasi Angkot Tua dan Buka Kembali Bandara Husein Benahi Transportasi Jabar

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;

img_title Serangan AS Hantam Bandara Iranshahr Iran, Satu Orang Luka-Fasilitas Kelistrikan Rusak

b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c. Embarkasi dan Debarkasi haji;

img_title Tuntaskan Operasional Haji 2026, Garuda Indonesia Layani 102.705 Jemaah dengan OTP 94,3 Persen

d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanganan bencana.

Menhub Dudy Purwagandhi

Menhub Dudy Ungkap Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online atau Ojol dan ditargetkan terbit secepatnya

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut