Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbakhun Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transferan Dana dari BI

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta semua pihak untuk melihat program PSBI atau Program Sosial Bank Indonesia, lebih proporsional. Mengacu pada mekanisme yang berlaku.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar tersebut, mengaku perlu menyampaikan penjelasan ini setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI yang diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR yang merupakan mitra Bank Indonesia, BI,  mencatat PSBI adalah program yang sudah berjalan dari puluhan tahun lalu. Pimpinan komisi terkait keuangan dan perbankan DPR itu menegaskan, PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).

img_title Survei BI: Harga Properti Residensial Masih Naik pada Kuartal II 2026, Penjualan Rumah Mulai Pulih

Kata Misbakhun, sebagai bagian dari upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

img_title Cadangan Devisa Juli 2026 Capai US$145,3 Miliar, BI: Setara Pembiayaan 5,5 Bulan Impor

PSBI jelas Misbakhun, bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Sedangkan untuk kelompok masyarakat hingga ormas yang ingin menjadi penerima PSBI, dapat  mengajukan permohonan ke BI.

“Proposalnya langsung ke BI,” tutur Misbakhun.

Politisi dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo) itu menambahkan BI melakukan survei untuk kelayakan pemohon PSBI. Setelah itu memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) BI itu.

“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya. 

Dia mengakui, memang ada kelompok masyarakat hingga organisasi pemohon PSBI dari dapil anggota Komisi XI DPR. Tetapi mantan pegawai Dirjen Pajak itu mengaskan kalau penyalurannya tetapi oleh BI.

“Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” kata Misbakhun.

Berdasarkan itu, Misbakhun menegaskan tidak ada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang menerima dana PSBI. Apalagi berdasarkan mekanisme PSBI selama ini, BI menyalurkan penyaluran dana secara langsung kepada pemohon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut