World Bank Kritik RI soal Pajak: Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut B. Panjaitan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dirinya ter-trigger atau terpancing oleh kritikan World Bank mengenai penarikan pajak Indonesia. Bahkan penarikan pajak Indonesia disamakan dengan Nigeria.

img_title Luhut Sebut Dukcapil Jadi Kunci Transformasi Digital Pemerintah, Dorong Layanan Publik Berbasis AI

Luhut menilai, saat ini penarikan pajak di Indonesia tidak maksimal. Sehingga dia mendukung adanya program coretax Ditjen Pajak, guna mendongkrak penerimaan pajak RI.

"Kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank. Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang mengolek pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria," ujar Luhut di Kantornya Kamis, 9 Januari 2024.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Ilustrasi simulator coretax (dok: DJP)

Photo :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Luhut mengatakan, dari hasil analisis World Bank, dengan adanya coretax ini, optimalisasi dari penghimpunan pajak bisa berkontribusi sebesar 6,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

"Menurut mereka kalau kita bisa lakukan apa program ini, itu bisa kita dapat 6,4 persen dari GDP atau sekitar Rp 1.500 triliun," jelasnya.

Di samping itu, Luhut mengingatkan bahwa implementasi coretax masih dalam tahap awal. Sehingga butuh waktu untuk pemerintahan Indonesia menyesuaikan dengan proses digitalisasi yang saat ini tengah berjalan.

"Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat jangan berkelahi begini-gini jangan terus kritik-kritikan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritiknya, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," imbuhnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Beberkan Alasannya

Purbaya menyatakan pihaknya telah menunda pemberlakuan pajak bagi e-commerce alias toko online, yang sebelumnya bakal diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut