Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Simak Dulu Kriteria dan Syaratnya di Sini!

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Jakarta, VoxPop – Pemerintah belum lama ini resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

img_title Identitas 4 Pekerja Proyek Jalan Korban Penyerangan KKB di Tolikara

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Februari 2025. Dalam regulasi tersebut, insentif ini berlaku selama Januari hingga Desember 2025, dan hanya diberikan kepada pekerja di sektor tertentu.

Kriteria Karyawan yang Bebas Pajak

img_title Menaker Yassierli Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus dapat Peluang Kerja Setara

Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Seperti disebutkan tadi, bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan fasilitas ini, karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025, pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

img_title KKB Serang Pekerja Proyek Jalan di Tolikara, 5 Orang Tewas

Baik karyawan tetap maupun kontrak yang bekerja di sektor-sektor tersebut berhak mendapatkan insentif ini, asalkan mereka memenuhi persyaratan tertentu. Apa saja?

Syarat Penerima Insentif PPh 21

Menurut Pasal 4 ayat (1) PMK 10/2025, pegawai yang berhak menerima insentif ini terbagi menjadi dua kategori:

  1. Pegawai Tetap
  2. Pegawai Tidak Tetap

Bagi pegawai tetap, mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, mereka harus memiliki penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan serta tidak menerima insentif pajak lainnya dari pemerintah.

Sementara itu, pegawai tidak tetap juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK serta mendapatkan upah harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau upah bulanan maksimal Rp10 juta. Selain itu, mereka juga tidak boleh menerima insentif pajak lainnya dari pemerintah.

Jenis Penghasilan yang Dibebaskan Pajak

Dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 10/2025, dijelaskan bahwa penghasilan yang masuk dalam kategori bebas pajak mencakup:

  • Gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan
  • Imbalan sejenis yang juga bersifat tetap dan teratur
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut