Pahami Aturan PBJT Makanan dan Minuman atau Pajak Restoran Versi Baru, dan Objek yang Dikecualikan

Ilustrasi restoran.
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah PBJT atas Makanan dan Minuman, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pajak restoran

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dalam keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025, PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual, diserahkan, atau dikonsumsi, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pemesanan oleh restoran, jasa boga, atau katering. 

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

"Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah guna mendukung pembangunan."

Restoran makanan Belanda di Bandung

Photo :
  • VoxPopnews/Ananda Putri Laras
img_title Dua Dekade Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah dan Berkembang Berkat KUR BRI, Intip Kisah Suksesnya

PBJT ini berlaku untuk berbagai jenis usaha yang menyediakan makanan dan minuman, di antaranya:

1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.

2. Jasa Boga atau Katering – Termasuk usaha yang menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di lokasi penyimpanan maupun di tempat lain yang diinginkan pelanggan.

Objek yang Dikecualikan dari PBJT 

Tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Beberapa pengecualian dalam kebijakan ini meliputi:

1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak diwajibkan membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.

2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.

3. Pabrik makanan dan minuman – Produk yang dijual langsung oleh pabriknya tidak termasuk dalam objek pajak ini.

4. Lounge di bandara – Layanan makanan dan minuman yang diberikan kepada penumpang pesawat di lounge bandara juga tidak dikenakan PBJT.

Subjek dan Wajib Pajak PBJT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut