Diperbarui, Begini Aturan Terkini Pajak Reklame di Jakarta

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame.

img_title Tumbuh 23 Persen, MPMX Bukukan Laba Bersih Konsolidasian Rp 336 Miliar di Semester I-2026

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Papan reklame LCD di gedung-gedung Kota Tokyo

Photo :
  • planetperplex.com

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

img_title Samudera Indonesia Cetak Laba Bersih US$32,52 Juta di Semester I-2026

"Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron," terangnya.

Ia menjelaskan, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sedangkan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Adapun dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. "Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak," jelasnya.

Kemudian, jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan faktor seperti jenis dan bahan reklame, lokasi pemasangan, durasi penayangan, ukuran reklame, dan jumlah media reklame yang digunakan.

"Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka pemerintah akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur," katanya.

Tarif dan Cara Penghitungan Pajak

Morris menerangkan, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 Persen dari nilai sewa reklame, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

"Contoh perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000 × 25% yaitu Rp 2.500.000," katanya.

Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang. Pemungutan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tempat reklame tersebut berada. Untuk reklame berjalan (misalnya pada kendaraan), pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut