Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Simak Cara dan Ketentuannya

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. Itu diatur melalui Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 281 Tahun 2025.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

"Salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah keharusan bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pajak Daerah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Ia menegaskan pentingnya balik nama PBB-P2. Balik nama atau mutasi PBB dilakukan ketika terjadi peralihan kepemilikan seperti karena jual beli, hibah, atau warisan. Proses ini bertujuan untuk memperbarui identitas pemilik pada SPPT agar sesuai dengan data terkini.

"Balik nama penting untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, serta menjadi dasar untuk memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan pajak," jelasnya.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Dijelaskannya, merujuk Kepgub Nomor 281 Tahun 2025, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk objek pajak berupa:

1. Wajib Pajak merupakan orang pribadi
2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta
3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online.

Morris melanjutkan, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak. Data yang digunakan mengacu pada kondisi sistem per 1 Januari 2025.

"Jika wajib pajak belum memenuhi syarat seperti yang disebutkan pada nomor 4 di atas, mereka tetap berkesempatan memperoleh pembebasan setelah melakukan pemutakhiran data NIK secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id," jelasnya.

Kebijakan ini, kata Morris, menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi. Masyarakat diminta segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan daring melalui situs pajak online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut