Simak Cara Unduh E-SPPT PBB 2025 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Dokumen yang menjadi dasar informasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini kini bisa diakses secara online melalui platform Pajak Online Jakarta, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

"Layanan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak sekaligus mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi kewajiban PBB-P2," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia melanjutkan, tak hanya praktis, sistem digital juga membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan publik secara transparan dan efisien.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

"Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat," katanya.

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo
img_title Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT PBB 2025 secara daring:

1. Akses Situs Resmi Pajak Online
Kunjungi laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Login ke Akun Pajak Online Anda
Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi CAPTCHA ("I'm not a robot"), lalu klik MASUK.

3. Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk ke dasbor, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Buka Menu Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.

5. Unduh E-SPPT
Pilih tahun pajak yang diinginkan dan klik tombol UNDUH untuk mengakses dokumen Anda.

6. Selesai dan Siap Digunakan
Setelah file selesai diunduh, Anda dapat langsung membuka dokumen tersebut untuk melihat rincian nilai pajak dan informasi properti.

Catatan Penting
● Pastikan akun Pajak Online Anda aktif dan data login yang dimasukkan sudah benar.

● Periksa kembali isi E-SPPT setelah diunduh untuk memastikan kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan besaran nilai terutang.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut