Kriteria Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Kasih Waktu Bersiap 2 Bulan

Ilustrasi belanja online
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VoxPop – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi meneken PMK 37/2025 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Lewat PMK itu, Sri Mulyani bakal menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.

img_title Gandeng VIsa, BTN Targetkan Peningkatan Transaksi Kartu Debit

Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan untuk marketplace bersiap memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk menyosialisasikan rencana penunjukkan PPMSE yang akan memungut pajak dari pedagang daring.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, dikutip, Selasa, 15 Juli 2025.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini tak serta merta langsung diterapkan meski diundangkan pada 14 Juli 2025.

Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap pemain lokapasar untuk melihat kesiapan masing-masing.

img_title 3 HP Murah untuk Pedagang Online: Andal untuk WhatsApp, QRIS, dan Marketplace

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” ujar Yon.

Dia pun memastikan penunjukkan lokapasar sebagai pemungut pajak akan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukkan pun akan dilakukan secara bertahap.

TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.

Photo :
  • Istimewa

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut