Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

Integrasi Data Perpajakan
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda, mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

img_title Honda Tiba-tiba Goda Konsumen dengan Cicilan Rp1 Jutaan, Ada Apa?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, saat ini para wajib pajak (WP) di Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara angsuran. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

"Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, maupun terdampak keadaan darurat (force majeure). Misalnya seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, dan kondisi luar biasa lainnya," kata Morris dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Dia pun membeberkan ketentuan pengajuan angsuran PBB-P2 tersebut. Terkait kriterianya, angsuran akan diberikan kepada WP yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar. Jangka waktunya yakni maksimal selama 24 bulan, berdasarkan permohonan wajib pajak dan persetujuan Gubernur.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Kemudian dalam hal bunga, pembayaran angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. Sementara terkait pembatasan, Morris mengatakan bahwa para WP yang sudah memperoleh perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan, tidak dapat mengajukan angsuran.

Terkait dengan tata cara pengajuan, Dia menambahkan bahwa para WP diharuskan untuk menyampaikan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda, melalui pejabat yang ditunjuk. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau ekspedisi, secara elektronik, atau metode lain yang ditetapkan.

Ilustrasi cicicilan.

Photo :

"Surat permohonan harus mencantumkan data wajib pajak, objek pajak, jumlah pajak terutang, serta alasan pengajuan angsuran. Wajib pajak juga perlu melampirkan usulan skema pembayaran untuk setiap masa angsuran," ujar Morris.

Terkait dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan, Dia pun merinci antara lain yakni fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & identitas pengurus (badan usaha), surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan), laporan keuangan (untuk alasan kesulitan keuangan), dan dokumen pendukung lainnya (untuk alasan keadaan kahar).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut