DPR Sahkan 3 UU Kripto

Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • Business Today

Jakarta, VoxPopDewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) kripto menjadi undang-undang (UU). Ketiganya yaitu Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin, Kejelasan Pasar Aset Digital, serta Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral.

img_title Advokat Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Berubah Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Hal tersebut baru saja terjadi di Amerika Serikat (AS), seperti dikutip dari situs Fxstreet-id, Jumat, 18 Juli 2025.

Selanjutnya, Undang-Undang Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin (Genius Act), Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC Act), serta Kejelasan Pasar Aset Digital (Clarity Act) akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump.

img_title DPR: Keadilan Restoratif Harus Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Genius Act berhasil lolos dengan perolehan suara 308-102 di DPR. Undang-undang ini menetapkan kerangka regulasi federal yang jelas untuk stablecoin dan penerbitnya di AS, mewajibkan cadangan penuh yang didukung oleh dolar AS dan panduan anti-pencucian uang (AML) yang jelas.

Ini akan menjadikan Genius Act sebagai beleid kripto pertama yang ditandatangani menjadi undang-undang di AS. Sedangkan, Clarity Act lolos dengan perolehan suara 294-198.

img_title Mahasiswa KKN Curhat Jalan Desa Rawan dan Gelap, Rajiv DPR Janjikan Perbaikan PJU

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pasar kripto yang lebih luas dengan menetapkan aturan yang jelas yang mendefinisikan peran Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam regulasi aset digital.

Terakhir, DPR juga meloloskan CBDC Act dengan margin tipis 219-210 suara. Beleid ini bertujuan untuk melarang Federal Reserve (The Fed/Bank Sentral AS) mengeluarkan mata uang digital untuk eceran.

Sempat terjadi perselisihan mengenai wacana penggabungan atau merger RUU Clarity dengan RUU CBDC.

Namun, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat menyelesaikan perselisihan dengan memasukkan CBDC ke dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Presiden KSPSI Andi Gani

18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima kunjungan perwakilan 18 konfederasi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut