Simak Aturan Pembebasan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji, Tidak Termasuk Jastip

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja
Sumber :
  • ANTARA/Imamatul Silfia

Adapun untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal 3.000 dolar AS yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS.

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Bila nilai barang atau frekuensi pengiriman lebih dari ketentuan, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini.

DJBC membatasi maksimal satu kemasan untuk tiap pengiriman dengan dimensi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Dokumen pengiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat. (Ant)

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun
Tersangka MSBO, seorang pilot WNA yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia

Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Wajah kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, sempat berubah drastis saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menguji pil yang diduga diselundupkannya.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut