Bahas PI 10%, DPRD Prov Jambi Bakal Laporkan Perusahaan Petrocina ke APH
- Istimewa
VoxPop – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi meminta kepada BUMD PT JII dan Tim Percepatan PI 10 persen Migas Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak mengambil keputusan terhadap penawaran PI 7 persen tanggal efektif dari K3S Petrochina kepada BUMD PT JII hingga Pansus mendapat penjelasan dari pihak APH.
Terhadap risalah rapat tindak lanjut fasilitasi melalui SKK Migas dalam rangka percepatan PI Migas pada tanggal 28 Juli 2026 bertempat di kantor SKK Migas Jakarta, Pansus belum menyepakati atau menyetujui penawaran 7 persen dari K3S kepada BUMD PT JII.
"Artinya ini kita lakukan adalah agar transparansi tidak ada opini yang negatif terhadap pemerintah dan terhadap DPRD begitu juga manajemen BUMD," ujar Ketua Pansus Abun Yani.
Ia menyampaikan, bahwa dalam proses yang sesuai dengan regulasi K3S atau kontraktor yang wajib menawarkan PI ada dua perusahaan yaitu Blok Lemang (Jadestone) dan Blok Jabung (PetroChina).
"Alhamdulillah perusahaan Jadestone sudah clear 10 persen. InsyaAllah tadi sudah dapat penjelasan dari tim percepatan dan BUMD, dalam minggu ini ada kesepakatan mengenai itu,"jasnya jumat, 7 agustus 2026.
Sementara, dalam proses negosiasi bersama Blok Jabung (PetroChina) berlangsung alot, sudah berlangsung sebanyak enam kali. Awalnya, PetroChina menawarkan 4,7 kepada BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII).
Dalam tawaran tersebut, proses negosiasi terus dilakukan yang kemudian mendapat tawaran angka PI 6 psrsen dan pada akhirnya timbul angka PI 7 persen. Pansus menghendaki Provinsi Jambi lebih mendapatkan angka PI 7 persen.
"Maksimal kan 10 persen, makanya Pansus akan melakukan rapat besar bersama BPK, KPK dan kita undangan perusahaan yang bersangkutan. Artinya saat ini tawaran 7 persen, Pansus belum menerima,"terangnya.
Ia menjelaskan, nominal angka PI 7 persen tersebut kurang lebih sebesar Rp 19 miliar perbulan, apabila seandainya dimulai atau terjadi di bulan September 2026.
"Kalau seandainya terjadi di bulan September pembayaran lebih kurang sekitar Rp 19 miliar perbulan. Satu blok Rp 19 miliar, Blok Jabung. Kalau 7 psrsen ini, permintaan dari PetroChina dihitung setelah SK peralihan dari Kementerian ESDM,"tuturnya.
Apabila SK tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada bulan Agustus 2026, lanjutnya, maka hitungannya mulai dari bulan September.
"Pihak kita menghendaki mulai dihitung dari Januari 2026. Kita juga minta naikkan lagi presentase PI. Harapan kita mendekati lagi 10 persen, makanya kita undang semua pihak," tegasnya. (LAN)
(Laporan Syarifuddin Nasution)
