SOROT 547

Memangkas Parpol Menuju Parlemen

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VoxPop – Puluhan bendera Partai Perindo berkibar di sisi fly over Klender Jakarta Timur, Jumat 5 April 2019. Menuruni jembatan, tampak pula beberapa bendera Partai Amanat Nasional (PAN). Tak jauh dari situ, bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlihat melambai-lambai tertiup angin di pagar pembatas jalan.

img_title Gelar Mukernas ke-2, PPP Tak Ingin Terlihat seperti Bangunan dan Tanah Wakaf

Sejumlah bendera partai itu hanya sebagian kecil yang sedang meramaikan Jakarta di musim kampanye Pemilu. Masih banyak bendera partai yang sama maupun berbeda, bertebaran di sudut-sudut Ibu Kota, bahkan  menjamur di seluruh Indonesia.
 
Terdapat 20 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019. Mereka terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai politik lokal di Aceh. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan peserta Pemilu Legislatif 2014 yaitu 15 partai, terdiri dari 12 partai politik nasional dan tiga parpol lokal.

Ilustrasi Bendera sejumlah Parpol berderet di Ocean Corner Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.

img_title Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Bendera Parpol peserta Pemilu 2019

Tahun ini, sejumlah 16 parpol nasional yang berkompetisi, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, PKPI. Lalu ada empat partai lokal di Provinsi Aceh yang ikut pemilu, yaitu Partai Aceh (PA), Partai SIRA,  Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA).

img_title Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Para parpol peserta Pemilu 2019 ini berlomba-lomba menarik hati masyarakat, untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Sebab, mereka mesti lolos Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, yaitu  batas suara minimal partai politik  untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen ditetapkan di angka 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Angka PT 4 persen itu lebih tinggi dibandingkan dua pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, di mana PT ditetapkan untuk pertama kali, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saat itu, peserta pemilu sebanyak 44 partai, terdiri dari 38 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut